REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi di Kota Pekanbaru, Rabu (1/10/2025). Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa 603 tabung gas berbagai ukuran.
Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan dengan menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Praktik itu dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
"Jadi pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung nonsubsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi," kata dia melalui keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka utama dapat meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan dari aksi ilegal tersebut. Sementara para pekerjanya memperoleh sekitar Rp9-12 juta per bulan sebagai upah tetap.
Ade mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka atas nama Indrayono (53 tahun), yang berperan sebagai pemindah gas.
Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut. "Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Ia menyatakan, aksi yang dilakukan para pelaku itu jelas merugikan negara. Pasalnya, gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ade mengatakan, Polda Riau akan terus menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ade.