REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkam pemanggilan terhadap Firli pada Jumat (20/10/2023).
"IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan juga pidana korupsi dan gratifikasi serta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Menurut Teguh, penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan eks mentan Syahrul Yasin Limpo terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut. Bahkan, Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu (11/10/2023).
Berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi KPK meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung," kata Sugeng.
Sehingga, lanjut Sugeng, tindakan Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi menurut IPW. Hal itu menunjukkan Polda Metro Jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK.
Di samping itu, sambung dia, juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya. "Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleb Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya," ujar Sugeng.
Selain itu, Sugeng menilai, permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan. Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum.
Tentu juga berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat dua eks Komisioner KPK Saut Situmorang dan M Jasin.