Senin 05 Jun 2023 21:43 WIB

Mahasiswi yang Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Sulawesi Ditangkap

Karena panik, tersangka berinisial IN membekap bayinya di sebuah rumah kosong.

Bayi (ilustrasi). Polisi menangkap seorang mahasiswi yang jadi tersangka pembunuhan bayi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Foto: Antara
Bayi (ilustrasi). Polisi menangkap seorang mahasiswi yang jadi tersangka pembunuhan bayi di Gowa, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Aparat kepolisian menangkap pelaku pembunuhan bayi, berinisial IN (20 tahun). Dia merupakan seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku ditangkap di wilayah Bontomarannu, Gowa, setelah tim melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bachtiar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Dari pengakuan tersangka IN, yang bersangkutan adalah ibu sang bayi. Dia mengaku telah membunuh bayinya di sebuah rumah kosong perumahan Dusun Baddo, Desa Je'ne Mandinging, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa pada 24 Maret 2023.

IN saat itu melahirkan di rumah kosong setempat tanpa bantuan siapa pun. Seusai melahirkan, karena takut suara bayi terdengar warga, pelaku diduga membekapnya agar tidak bersuara, namun nahas korban tidak bisa bernapas lalu meninggal. Karena panik, ia tidak bisa berbuat banyak dan meletakkan bayi malang itu di rumah kosong tersebut, kemudian meninggalkannya begitu saja.

Selang beberapa jam kemudian, pelaku bahkan kembali melihat anaknya, lalu pergi. Bayi malang tersebut diduga hasil hubungan badan dan tidak resmi bersama kekasihnya. Karena malu hamil hingga sembilan bulan, kekasih tersangka diduga tidak ingin bertanggung jawab. Ahirnya, tersangka melahirkan di rumah kosong.

Jenazah bayi ini kemudian membusuk di rumah tersebut. Bau busuk menyengat tercium warga setempat. Saat ditelusuri, warga menemukan sosok bayi yang sudah dipenuhi lalat dan belatung. Kejadian ini sempat membuat heboh dan warga kemudian melaporkan penemuan itu ke Polsek Bontomarannu.

Tim Inafis bersama dokter polisi Rumah Sakit Bayangkara Makassar tiba di lokasi kejadian langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari kesimpulan bayi tersebut sudah meninggal beberapa hari. "Akibat dari perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal pembunuhan dan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun," kata AKP Bachtiar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement