REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto menanggapi adanya dugaan intimidasi terhadap DJP, pasangan Brigadir AK. Saat ini Brigadir AK tengah diselidiki dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap NA, yakni bayinya yang juga anak dari DJP.
"Kalau dari Polda Jateng nihil hal tersebut karena kita langsung melayani, memberikan pelayanan kepada yang bersangkutan (DJP) terkait aduan tersebut sehingga proses kasus ini berjalan cepat. Jadi kalau intimidasi tidak ada dari kita. Kami layani dengan profesional," kata Artanto ketika ditanya perihal dugaan intimidasi terhadap DJP, Kamis (13/3/2024).
Artanto mengungkapkan, jika DJP mengalami intimidasi dari pihak-pihak tertentu, dia dipersilakan untuk melapor. "Monggo saja, karena dari kita kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin. Penuhi hak-haknya. Kita akan profesional dalam proses penyidikan ini," ucapnya.
Dia menambahkan, kasus dugaan pembunuhan Brigadir AK telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melaksanakan gelar perkara pada Selasa (11/3/2025).
Artanto mengungkapkan, tim penyidik memiliki bukti-bukti awal yang mengindikasikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. "Oleh karena itu, hasil gelar diputuskan kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan," ucapnya.
Menurut Artanto, bukti awal yang dikantongi penyidik terdiri dari keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor atau ibu korban, keterangan rumah sakit, dan hasil ekshumasi terhadap jenazah bayi terduga korban. Artanto menambahkan, saat ini pemeriksaan saksi, termasuk Brigadir AK selaku terlapor, juga masih dilakukan. "Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan, statusnya akan menjadi tersangka dan pelapornya akan menjadi saksi," ujarnya.
Dugaan intimidasi