REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan pada Brigadir Polisi Ade Kurniawan (AK) disambut sukacita oleh keluarga DJP. DJP adalah pasangan Brigadir AK yang bayinya diduga dibunuh oleh personel Polda Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
"Iya, puas banget, terima kasih kepada Polda Jateng," kata Siti Nurmala, ibu dari DJP, seusai menghadiri sidang etik Brigadir AK yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Dalam sidang etik Brigadir AK, Siti dan DJP turut dihadirkan sebagai saksi. Kuasa hukum DJP, Amal Lutfiansyah, juga menyambut putusan PTDH yang dijatuhkan kepada Brigadir AK.
"Kami dari kuasa hukum pelapor berterima kasih kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena telah menyelenggarakan sidang secara transparan, profesional, dan berimbang," ujarnya ketika diwawancara awak media seusai sidang etik.
Setelah dijatuhi sanksi PTDH, Brigadir AK menyatakan akan mengajukan banding. Merespons hal tersebut, Lutfiansyah menghormati langkah yang bakal diambil Brigadir AK. "Monggo saja, itu kan haknya dari terperiksa," kata dia.
Menurut Lutfiansyah, dalam persidangan yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB, DJP dan ibunya sempat dicengkeram perasaan emosional ketika melihat Brigadir AK. "Itu kan suatu hal yang lumrah dan manusiawi. Kehilangan cucu dan buah hati. Ibu korban juga sempat teriak di persidangan, dan itu saya kira hal yang lumrah dan manusiawi," kata Lutfiansyah.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Brigadir AK digelar di Ruang Sidang Profesi Bidpropam Polda Jateng. Brigadir AK diketahui menjabat sebagai Banit II Subdit IV Ditintelkam Polda Jateng.
Hakim sidang KKEP terhadap Brigadir AK adalah Penyidik Madya I Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Edi Wibowo. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satunya DJP, yakni pasangan Brigadir AK. DJP adalah ibu dari NA, bayi berumur dua bulan yang diduga dibunuh oleh Brigadir AK. Ibu dari DJP, Siti Nurmala, juga dihadirkan sebagai saksi.
Dalam sidang KKEP, AKBP Edi sempat memaparkan fakta-fakta yang dianggap menjadi bukti pelanggaran kode etik Brigadir AK. Edi mengatakan, pada Oktober 2023, Brigadir AK, yang belum secara resmi bercerai dengan istri sahnya, melakukan hubungan badan dengan DJP.
Edi menambahkan bahwa sejak November 2023 hingga Maret 2025, Brigadir AK hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan DJP. Mereka kemudian memiliki bayi laki-laki berinisial NA. "Selain itu terduga pelanggar diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur bernama Nazaska Arkatama yang saat ini perkaranya ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," kata dia ketika membacakan vonis KKEP terhadap Brigadir AK.
Edi mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, didukung dengan alat bukti sah, Brigadir AK dinyatakan melanggar KEPP. Edi mengatakan, Brigadir AK melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 7 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal lain yang dijeratkan kepada Brigadir AK yakni Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf C angka 2, 3, dan 4 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 13 ayat huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Menjatuhkan sanksi berupa: A) Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B) Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C) pemberhentian tidak dengan hormat," kata AKBP Edi Wibowo dalam putusannya.
Setelah pembacaan putusan, AKBP Edi bertanya kepada Brigadir AK apakah menerima putusan tersebut. "Siap, saya pikir-pikir, Komandan," ujar Brigadir AK menjawab pertanyaan tersebut.
AKBP Edi kemudian menjelaskan bahwa pengajuan banding dapat dilakukan dalam kurun tiga hari setelah putusan dibacakan. Setelah itu, Brigadir AK dikawal meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Brigadir AK, Moh Harir, mengonfirmasi bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan KKEP. "Kami yakin yang diputus sidang komisi kode etik ini masih bisa kita perjuangkan. Harapannya dalam banding tersebut juga akan dimenangkan klien kami," ujar Moh Harir.
Menurutnya, pasal-pasal pelanggaran Kode Etik Polri yang dijeratkan pada Brigadir AK masih bisa diuji kembali. "Klien kami ingin tetap menjadi anggota Polri," kata Moh Harir.