REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan (AK), personelnya yang diduga membunuh bayinya sendiri, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Brigadir AK ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (25/3/2025). Proses tersebut turut dihadiri perwakilan Bareskrim Polri dan dokter forensik yang mengautopsi jenazah bayi Brigadir AK.
"Hasil kesimpulan rapat untuk dinaikkan status yang bersangkutan, Brigadir AK, untuk menjadi tersangka," kata Artanto kepada Republika, Rabu (26/3/2025).
Artanto menambahkan, setelah penetapan tersangka, tim penyidik akan melakukan pemberkasan perkara. "Nanti kalau berkas perkara sudah lengkap segera dilakukan penyerahan ke jaksa atau disebut tahap 1," ujarnya.
Dia menjelaskan, Brigadir AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Artanto.
Artanto mengungkapkan, saat ini Brigadir AK masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Jateng. "Nanti kalau sudah berakhir patsusnya, yang bersangkutan akan diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum untuk penahanan sebagai tersangka," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa proses etik terhadap Brigadir AK juga akan tetap berlnjut. "Nanti paralel, proses pidananya berjalan, proses kode etiknya juga berjalan," ujarnya.
Bayi yang diduga dibunuh Brigadir AK masih berumur dua bulan dan berinisial NA. NA merupakan putra dari DJP, pasangan Brigadir AK. Dugaan pembunuhan NA oleh Brigadir AK dilaporkan DJP ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025.
Kronologis
Alif Abdurahman, kuasa hukum DJP lainnya mengungkapkan, peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada 2 Maret 2025. Kala itu, Brigadir AK dan DJP, serta bayi mereka berinisial NA, tengah jalan-jalan menggunakan mobil pribadi. Mereka kemudian mampir ke Pasar Peterongan di Kota Semarang. Hal itu karena DJP ingin berbelanja.