REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wali Kota Tangerang Sachrudin menekankan, kendaraan dinas berpelat merah maupun hitam dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. Menurut dia, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, tertuang dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah dan pegawai.
"Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan," kata Sachrudin di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (26/3/2025).
Sachrudin menyampaikan, kebijakan itu diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur Lebaran. "Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menambahkan, pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi. Ia berharap, seluruh ASN memahami bahwa kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab.
"Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih," kata Maryono.