REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengambil anggaran untuk pendidikan, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyambut baik adanya Putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Meski begitu, JPPI menyayangkan sikap MK yang masih memberikan ruang pemisahan anggaran tersebut hingga 2028.
"Kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” kata Ubaid melalui keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027. Karena itu, semestinya anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027.
Ubaid juga mengingatkan pemerintah bahwa tenggat 2028 merupakan batas paling lambat pemisahan anggaran dilakukan. Artinya, hal itu tidak bisa diartikan sebagai izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan. Karena itu, pemerintah harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.
“Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” kata dia.




