Senin 18 Apr 2022 12:14 WIB

Sekda Provinsi Lampung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

ASN di Pemprov Lampung telah memahami aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Foto: Dok Pemprov Lampung
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan mobil dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022. "Kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik karena tidak sesuai dengan kegunaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Kota Bandarlampung, Senin (18/4/2022).

"Kendaraan dinas ini digunakan hanya untuk tugas kedinasan tidak untuk kegiatan pribadi," kata Fahrizal menegaskan. Keputusan itu merujuk aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Menurut dia, umumnya ASN di lingkungan Pemprov Lampung telah memahami aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas. "ASN sudah tahu aturannya kalau kendaraan dinas tidak dipakai untuk kegiatan pribadi dan diharapkan semua bisa mematuhinya," kata Fahrizal.

Selain itu, kata dia, Pemprov Lampung menggiatkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjelang masa mudik Lebaran. "Kita berupaya mempercepat vaksinasi COVID-19, terutama untuk vaksin penguat, agar kasus COVID-19 tetap terkendali selama periode arus mudik ataupun arus balik Lebaran," ujar Fahrizal.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN diperbolehkan mudik Lebaran dengan memperhatikan status risiko sebaran Covid-19 di daerah. SE juga menyebutkan, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement