Rabu 12 Mar 2025 15:59 WIB

ASN Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Kata Pramono soal Sanksi Jika Dilanggar

Pemprov Jakarta akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengikuti upacara pelantikan kepala daerah serentak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengikuti upacara pelantikan kepala daerah serentak di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung melarang jajarannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggarnya.

Pramono mengatakan, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik itu berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Menurut dia, tidak ada pengecualian bagi pejabat tertentu.

Baca Juga

"Tidak diperbolehkan sama sekali. Pokoknya bagi siapa pun ASN tidak boleh pakai mobil dinas (untuk) pulang kampung Lebaran," kata dia di kawasan Monas, Rabu (12/3/2025).

Ia menegaskan, Pemprov Jakarta akan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun, ia belum bisa menjelaskan sanksi yang akan diterapkan nantinya.

"Kalau ada yang melakukan, pasti kami akan beri sanksi. Sanksinya apa? Nanti kami rumuskan," ujar Pramono.

Diketahui, penggunaan mobil dinas hanya untuk operasional kedinasan telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 119 Tahun 2020. Pada Pasal 2 Ayat 4 Pergub itu tertulis bahwa kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.

Sementara itu, pada Pasal 13 Ayat 2 dan 3, tertulis bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas. Dalam hal kendaraan dinas digunakan untuk keluar kota, harus memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daera/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement