Senin 18 Apr 2022 20:36 WIB

ASN Diingatkan tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara.

Arus balik mudik (ilustrasi)
Foto: Republika
Arus balik mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIGI -- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan tersebut jangan memakai kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pemerintah Pusat belum ada mengeluarkan edaran kendaraan dinas digunakan mudik. Artinya, pemerintah melarang fasilitas negara digunakan selain untuk kepentingan dinas," kata Sekretaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran di Parigi, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah menyampaikan kepada seluruh pegawai menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Edaran pemerintah sudah jelas. Kalau ada pegawai tetap nekat menggunakan kendaraan dinas pulang kampung saat musim mudik lebaran, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tentu mengambil tindakan dan memberi saksi sesuai peraturan menyangkut ASN," ujar Zulfinasran.

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan. Itu karena, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat, buka digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu.

Sebagaimana kebijakan pemerintah, bahwa cuti bersama dan libur nasional ASN pada Idul Fitri 1443 Hijriah dimulai pada 29 April Hingga 6 Mei 2022.

"Sesuai edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo, bahwa ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri periode libur nasional dan cuti Lebaran 2022 harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian Zulfinasran.

Setali tiga uang, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengingatkan para pejabatnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas khususnya mobil dipakai pulang kampung atau mudik Lebaran. "Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik itu randis. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya," ujar Ramdhan Pomanto, di Makassar, Senin (18/4/2022).

Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, mengatakan seorang pejabat harus menjadi contoh dan taat dengan aturan. Karena itu, dirinya akan mengeluarkan edaran sebelum libur nasional untuk Lebaran/Idul Fitri. Ia akan mengeluarkan surat edaran agar menjadi perhatian bagi semua pejabatnya.

"Siapa pun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan, bisa saja randisnya ditarik," katanya pula.

Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras untuk menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat nomor gantung. "Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik," katanya menegaskan.

Danny mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat, karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik pegawai negeri sipil (PNS). "Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kamikandangkan," ujarnya pula.

Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi BirokrasiPemerintah, melalui Kementerian PAN-RB, mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement