Senin 22 May 2023 18:20 WIB

Pasutri Tega Buang Bayinya ke Sumur, Alasannya karena Sakit tak Kunjung Sembuh

Pelaku pasutri pembuang bayi mengaku tidak punya biaya untuk mengobati bayinya.

Bayi meninggal dunia ditemukan di sumur (Foto: ilustrasi)
Foto: Dok Polrestro Jaktim
Bayi meninggal dunia ditemukan di sumur (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat membuang anaknya yang baru berusia tiga bulan ke sumur hingga meninggal.

"Pasangan suami istri berinisial Mr (44) dan S (31), ternyata sempat merencanakan membuang bayinya pada Senin (15/5). Kemudian, itu dilakukan pada Jumat (19/5), pukul 02.30 WIB," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Wakapolres Kompol Berry dan Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat gelar kasus di Mapolres Jepara, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kata dia, anaknya itu menangis dan rewel sejak 10 hari yang lalu karena sakit dan tidak kunjung mereda serta anaknya juga termasuk kategori stunting atau tengkes. Lantas, imbuh dia, kedua orang tuanya putus asa karena tidak bisa melakukan pengobatan sehingga bersepakat membuang bayinya ke sumur yang kebetulan berada di dekat rumah tersangka.

Peran MR (suami) membukakan kayu yang menutupi sumur, kemudian S yang menggendong bayinya dan membuangnya ke sumur berkedalaman antara 15-20 meter. Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul yang dimungkinkan adanya benturan saat dibuang ke sumur. Sebab, menurut pengakuan orang tuanya, sang anak sebelumnya memang masih hidup.

"Kondisi perekonomian keluarga diduga juga menjadi faktor penyebab kedua tersangka putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak, juga pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar. MR mengaku berbuat nekat karena tidak memiliki uang sehingga tidak bisa melakukan pengobatan anaknya. Sedangkan, pengobatan ke bidan belum juga membuahkan hasil.

Tersangka juga sempat melaporkan ke Polsek Kembang bahwa anaknya hilang diculik. Sedangkan, untuk memperkuat alibinya itu, jendela rumah sengaja dibuka untuk memperkuat kesan bahwa anaknya ada yang mengambil.

Namun, hasil penyelidikan polisi bersama anjing pelacak akhirnya mengungkap bahwa bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement