REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- DJP, ibu dari NA, seorang bayi yang diduga dibunuh Brigadir KA, anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) mengalami intimidasi dan teror. DJP telah melaporkan dugaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir KA ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025.
"Mengenai intervensi maupun intimidasi, kami sampaikan di sini, ada. Namun dilakukan oleh siapa? Kami tidak tahu, kami tidak mau berspekulasi dan kami tidak mau menyampaikan hal-hal yang memang belum kami ketahui secara pasti," kata kuasa hukum DJP, Amal Lutfiansyah, saat memberikan keterangan pers di kantornya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Dia menambahkan, intimidasi yang dialami DJP masih pada tingkatan verbal, belum fisik. "Mungkin agar (DJP) tidak speak up, agar tidak lanjut, melalui jalan damai. Loh ini meninggal secara tidak wajar kok mau damai? Kan aneh gitu loh," ucapnya.
Merespons adanya intimidasi tersebut, Amal mengatakan telah mengajukan permohonan perlindungan untuk DJP kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami berharap dengan permohonan kami ke LPSK, LPSK bisa segera bertindak, biar klien kami merasa aman. Kami sudah komunikasi juga dengan LPSK," ujarnya.
Amal mengaku belum dapat menjelaskan terkait motif dugaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir KA terhadap anaknya. "Mengenai motif itu mungkin pihak penyidik ya yang bisa menjelaskan," ucapnya.
Kronologis
Lihat postingan ini di Instagram