Selasa 11 Mar 2025 15:32 WIB

Polri Tetapkan AWI Tersangka Kasus MinyaKita, Terungkap Modus 'Sunat' Takaran

Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus pengurangan takaran Minyakita.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Helfi Assegaf (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Helfi Assegaf (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus pengurangan takaran MinyaKita. AWI adalah pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas produksi PT Aya Rasa Nabati (ARN) yang berada di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Perusahaan tersebut adalah salah satu produsen minyak goreng bersubsidi untuk rakyat yang terungkap memasarkan produknya tak sesuai dengan takaran. “Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal (Brigjen) Helfi Assegaf, di Mabes Porli, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga

Helfi menerangkan, AWI dijerat sangkaan-sangkaan Pasal 62, juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik juga menjerat AWI dengan sangkaan Pasal 102 juncto Pasal 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU 18/2012 tentang Pangan. AWI juga dijerat dengan sangkaan Pasal 120 UU 3/2014 tentang Perindustrian.

Penyidik kepolisian juga menjerat AWI menggunakan Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat (3) UU 20/2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pasal 106 juncto pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30 ayat (2) UU 7/2014 tentang Perdagangan. Terakhir AWI juga disangkakan dengan Pasal 263 KUH Pidana tentang penipuan.

Helfi mengungkapkan, penetapan AWI sebagai tersangka berawal dari proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan temuan adanya MinyaKita yang dijual ke masyarakat tak sesuai dengan takaran. Kasus itu mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar rakyat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari inspeksi tersebut ditemukan MinyaKita kemasan 1 liter (l), atau 1000 mililiter (ml) yang hanya berisikan antara 750-an sampai 900 ml. Dari temuan tersebut, Helfi menyampaikan tim kepolisian dari Satgas Pangan melakukan pengusutan. Dari pengusutan ditemukan PT Artha Eka Global (AEGA) yang memproduksi Minyakita tak sesuai takaran itu. Penyidik menemukan salah satu produsen Minyakita tersebut berada di Jl Tole Iskandar 75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jabar.

Pada Ahad (9/3/2025), kata Helfi, penyidik kepolisian mendatangi lokasi. Akan tetapi, kata Helfi, pada saat tiba di lokasi pemeriksaan terhadap para pegawai dan karyawan, terungkap perusahaan tersebut sudah pindah tangan pengelolaan menjadi PT ARN. Namun tetap pada kegiatan bisnis serupa. Kepolisian pun melakukan penggeledahan.

“Dan tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng dengan beberapa merk MinyaKita dengan berbagai kemasan botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml,” ujar Helfi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement