REPUBLIKA.CO.ID, BALI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Pengopolosan LPG tersebut beromzet miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin mengatakan, empat orang yang diduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berbagi peran menjalankan bisnis tersebut di tengah permukiman warga.
"Mereka (para tersangka) membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya,” kata Brigjen Nunung, di Gianyar, Selasa (11/3/2025).
Brigjen Nunung menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi untu memastikan penyaluran migas tepat sasaran. Dia meminta aparat tidak terlibat untuk membekingi tindak pidana seperti pengoplosan gas LPG.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni GC, BK, MS, dan KS. Menurut keterangan polisi, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.
Pihak kepolisian menghitung, total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp 3,37 miliar. "Hasil penjualan per harinya sekitar Rp 25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp 650 juta," kata Nunung.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 1.616 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah tabung gas 12 kg warna merah muda/pink, 94 buah tabung gas 50 kg warna orange. Selain itu, petugas menyita 120 buah pipa besi alat suntik, empat unit pick up, dua unit dump truk dan alat bukti lainnya.
Para tersangka yang ditangkap di tempat itu disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.