REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah meningkatkan status kasus dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK ke level penyidikan. Brigadir AK diketahui merupakan personel Polda Jateng.
"Sudah gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum dan kasus itu dinyatakan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (13/3/2025).
Artanto mengungkapkan, tim penyidik memiliki bukti-bukti awal yang mengindikasikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana. "Oleh karena itu, hasil gelar diputuskan kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan," ucapnya.
Menurut Artanto, bukti awal yang dikantongi penyidik terdiri dari keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor atau ibu korban, keterangan rumah sakit, dan hasil ekshumasi terhadap jenazah bayi terduga korban.
Artanto menambahkan, saat ini pemeriksaan saksi, termasuk Brigadir AK selaku terlapor, juga masih dilakukan. "Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan, statusnya akan menjadi tersangka dan pelapornya akan menjadi saksi," ujarnya.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Polda Jateng belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka. "Kalau sudah naik ke penyidikan berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Kewajiban dari penyidik membuktikan kasus itu dalam proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara," ucap Artanto.
View this post on Instagram