Rabu 31 May 2023 17:59 WIB

Langgar Izin Tinggal Hampir 6 Tahun, Warga Negara Cina Dideportasi dari Bali

WR sempat hidup menggelandang dan kerap berkeluyuran di kawasan Monumen Bom Bali.

Paspor (ilustrasi). Warga negara Cina dideportasi dari Bali setelah hampir 6 tahun melanggar izin tinggal.
Foto: pixabay
Paspor (ilustrasi). Warga negara Cina dideportasi dari Bali setelah hampir 6 tahun melanggar izin tinggal.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Cina. Warga Cina berinisial WR itu sudah hampir enam tahun melanggar izin tinggal sejak tiba di Indonesia pada 2017 dan sempat menjadi gelandangan selama di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, warga Cina tersebut masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ada pun izin tinggal laki-laki berusia 35 tahun itu hanya 30 hari untuk berlibur di Bali yang saat masuk Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Baca Juga

Saat ini, Cina merupakan salah satu dari 92 negara yang mendapatkan fasilitas visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada petugas Imigrasi, ia mengaku ingin mencari suaka tanpa alasan yang jelas.

Dalam pengakuannya, WR tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhannya, ia mengandalkan uang tabungan yang saat ini telah habis. Ia juga mengaku paspornya hilang pada 2019. Dari hasil pemeriksaan, WR tidak pernah melaporkan kepada otoritas di Konsulat Jenderal Cina di Denpasar.

WR juga sempat hidup menggelandang dan kerap berkeluyuran di kawasan Monumen Bom Bali 1 di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung. Mengingat keberadaannya yang dianggap meresahkan, masyarakat kemudian melaporkan WR kepada petugas Satpol PP Badung.

Anggiat mengatakan, petugas Satpol PP Kuta kemudian menangkap WR dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Januari 2021. Mengingat deportasi saat itu belum bisa dilakukan, maka petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian menyerahkan WR kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 Januari 2021.

"Setelah didetensi selama dua tahun empat bulan, kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya," imbuh Anggiat.

WR kemudian masuk daftar penangkalan dan dideportasi menuju Nanjing, Cina menumpangi maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ-1190 pada Rabu (31/5) pukul 09.25 WITA.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Mei 2023 sebanyak 129 warga negara asing dideportasi dari Bali. Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang. Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement