REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengawal pemulangan sebanyak 152 warga negara Indonesia (WNI) deportasi dari Arab Saudi. Deportasi itu terjadi setelah mereka terbukti melanggar izin tinggal dan bekerja secara nonprosedural di negara tersebut.
Menurut keterangan tertulis yang dikeluarkan Kemenlu RI di Jakarta, sebanyak 152 WNI itu kembali ke Tanah Air melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan komersial. Mereka tiba pada Kamis (1/5/2025).
Sebagian besar dari 152 WNI ini merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non-prosedural. Mereka lantas menghadapi masalah hukum dan keimigrasian di Arab Saudi sehingga ditahan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi di Makkah.
Dari total 152 WNI, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki, dan sembilan anak-anak atau balita. Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi dengan angka migrasi tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemenlu RI menyatakan, proses deportasi ini berlangsung melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah RI dan otoritas Saudi serta kerja sama dengan sejumlah instansi terkait.
View this post on Instagram
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turut memberikan pendampingan langsung. Para WNI ini juga dibantu dalam pengurusan dokumen perjalanan dan koordinasi dengan aparat lokal. Tujuannya agar mereka terjamin keselamatan dan kepulangannya hingga tiba di Indonesia.
Sejak awal tahun 2025 hingga kini, pemerintah Indonesia sudah memfasilitasi pemulangan tak kurang dari 1.304 WNI yang melanggar izin tinggal di Arab Saudi. Ada tujuh gelombang repatriasi.