REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara China berinisial XP yang masuk daftar buron Pemerintah China. XP ditangkap di Tabanan, Bali, karena tidak memiliki izin tinggal dan terlibat kasus penipuan senilai Rp28,5 miliar.
XP didakwa melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2014, dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB. Ia telah dijatuhi dakwaan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT, pada 21 Januari 2015.
Penangkapan dilakukan pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Aksi ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Penyidikan Imigrasi.
“XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pada Ahad (13/7/2025).
XP akhirnya dideportasi pada Sabtu (12/7/2025), melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Guangzhou. “Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ujar Yuldi.
Menurut Yuldi, Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalin kerja sama dengan negara lain dalam hal pertukaran data dan informasi orang asing untuk mencegah WNA bermasalah menjadikan Indonesia sebagai tempat persembunyian.
“Penangkapan buronan internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian bagi buronan. “Ini sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” ucap Yuldi.