Rabu 31 May 2023 12:59 WIB

Pakar Hukum: Jika Denny Indrayana Diproses Polisi, Itu Kriminalisasi

Abdul Fickar menilai Denny berbohong terkait hasil gugatan Pilpres 2024 di MK.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Advokat sekaligus eks menkumham, Denny Indrayana.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Advokat sekaligus eks menkumham, Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, advokat Denny Indrayana (DI) tidak bisa dijerat dengan pasal pidana soal dugaan pembocoran dokumen negara. Menurut dia, Denny hanya mengemukakan pendapatnya sebagai ahli terkait isu penetapan sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat kader PDIP terkait Pemilu 2024.

"Menurut saya, dia berbohong karena apa yang dikemukakan itu semua pikirannya sebagai profesor atau ahli. Karena itu, tidak ada alasan pidana apa pun yang dapat dikenakan kepada DI," jelas Abdul kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Abdul menjelaskan, konstruksi putusan pengadilan serupa dengan karya ilmiah yang didukung dengan berbagai aturan undang-undang. Dia bahkan menyebut, jika kasus eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) itu tetap diproses polisi, maka hal itu bagian dari kriminalisasi.

"Konstruksi putusan itu serupa dengan karya ilmiah,  skripsi, tesis atau disertasi. Ada latar belakang, ada permasalahan, ada pembahasan yang menggunakan pisau-pisau teori dan per-UU-an serta kesimpulan. Jadi, tidak ada yang salah dari pernyataan DI. Jika benar diproses, itu jelas kriminalisasi," kata Abdul.

Meski menyebut Denny berbohong, Abdul menilai langkah itu merupakan tindakan untuk merendah seolah mendapatkan informasi valid. "Tidak, itu bukan pembohongan publik, justru itu soal rasa merendahkan diri, pikiran sendiri diklaim seolah data dari sumber lain, padahal itu hasil analisisnya sebagai seorang ahli," ujar Abdul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Mahfud MD) mengatakan, pembocoran putusan MK soal perubahan sistem pemilu oleh Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dilaporkan ke kepolisian. Menurut Mahfud, yang dilakukan oleh Denny termasuk tindakan pembocoran rahasia negara.

"Memang sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Gara-gara itu, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya terkait pembocoran rahasia negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun siap memproses Denny sesuai arahan Mahfud MD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement