Selasa 30 May 2023 11:51 WIB

Bacaleg: Golkar Siap Pemilu Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Parpol harus siap dengan sistem pemilu yang diputuskan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsionaris Partai Golkar yang juga bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya soal sistem proporsional untuk pemilihan umum (Pemilu). Ia menegaskan, Partai Golkar dan dirinya siap jika sistem proporsional pemilu diputuskan terbuka ataupun tertutup.

"Apapun yang akan diumumkan MK terkait sistem pemilu, baik itu proporsional tertutup, atau terbuka, atau setengah tertutup, patut kita hormati dan hargai," ujar Rahmad saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Menurutnya, MK pasti memiliki pertimbangannya sendiri dalam memutuskan hal tersebut. Partai politik peserta Pemilu 2024 juga disebutnya harus siap jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam kontestasi berikutnya.

"Bagi partai politik, sistem manapun yang ditetapkan MK, tentu harus siap sedia. Saya yakin, bagi kami di Golkar, tentu harus siap dalam segala kondisi," ujar Rahmad.

Sekali lagi disampaikannya, Partai Golkar siap dengan sistem proporsional terbuka ataupun tertutup pada Pemilu 2024. Seluruh bakal caleg dari partainya juga siap mengikuti putusan MK. "Bagi Bacaleg Partai Golkar, apapun yang diputus MK tak menjadi soal. Golkar dan fungsionaris Golkar siap menyambut Pemilu 2024," ujar Rahmad.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak mau ambil pusing soal mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Menurut dia, yang sudah pasti sejauh ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan pada 31 Mei mendatang.

“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Ahad (28/5/2023) tanpa memerinci kabar dan dugaan yang ada.

Menurut dia, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim baru akan diagendakan di tahap pengucapan putusan. Ditanya waktunya, dia mengaku belum mengetahuinya. "Soal kapan sidang pengucapan putusan, belum diagendakan,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement