Senin 29 May 2023 11:40 WIB

Ketum PAN: Saya Masih Yakin MK Garda Terdepan Penjaga, Bukan Perusak Demokrasi

Zulhas menilai MK di luar nalar jika menyetujui sistem proporsional tertutup.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, memberi keterangan tentang rencana pertemuan KIB yang akan dilakukan di rumah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, memberi keterangan tentang rencana pertemuan KIB yang akan dilakukan di rumah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), berharap rumor atau kabar soal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional tertutup tidak benar. Sebelumnya, mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat informasi MK memutuskan sistem proporsional tertutup dalam pemilu.

Zulhas mengaku, masih percaya pada MK sebagai penjaga demokrasi. "Saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia, bukan perusak demokrasi," kata Zulhas, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Ia menuturkan, Indonesia sudah melaksanakan pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Zulhas melihat, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah terlatih.

Ketum PAN menerangkan, rakyat sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, termasuk di pilkada maupun pilkades. Selain itu, pemantau pemilu, LSD dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat soal ini.

Semua menyatakan sistem proporsional terbuka sistem terbaik dalam rangka pembangunan demokrasi saat ini. Meski belum sempurna dan perlu perbaikan tapi lebih baik dibanding pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional. Menteri Perdagangan ini mengingatkan, saat ini delapan partai politik di Senayan sudah pula bersuara dan menghendaki sistem Pemilu 2024 tetap seperti sekarang.

Artinya, tetap menggunakan proporsional terbuka. Begitu pula masyarakat dan kekuatan civil society. Maka itu, ia meminta MK mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Apalagi, dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas menjadi terbuka.

"Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," kata Zulhas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement