Senin 29 May 2023 11:30 WIB

Dalih Supaya Berkah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli Belasan Santri

Pelaku sempat menikahi korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Polisi tengah menggiring ADR (52 tahun) oknum guru ngaji yang mencabuli belasan santri di Kabupaten Bandung, Senin (29/5/2023). Dok Republika
Foto: Dok Republika
Polisi tengah menggiring ADR (52 tahun) oknum guru ngaji yang mencabuli belasan santri di Kabupaten Bandung, Senin (29/5/2023). Dok Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang oknum guru ngaji berinisial ADR (52 tahun) mencabuli 12 orang santri di rumahnya di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, sejak April 2023. Aksi bejatnya diketahui orang tua santri selang satu bulan kemudian dan ditangkap pada 20 Mei kemarin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 17 Mei tentang oknum guru ngaji yang mencabuli belasan santri. Selanjutnya, pelaku diamankan pada tanggal 20 Mei lalu.

Baca Juga

"Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei, tanggal 20 Mei langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 52 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," ujar dia di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023)

Ia mengatakan total korban yang dicabuli oleh pelaku sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun. Modus pelaku mencabuli pada korban pertama, yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar.

"Pertama diawali dari santriwati usia 16 tahun berguru di rumah tersangka dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar korban kena bujuk rayu menanggalkan pakaian dalam sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," ujar Kusworo Wibowo.

Selanjutnya, 11 korban lainnya diraba, dicium, dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hamil.

"(Pencabulan) dilakukan di rumah tersangka, ditangkap di rumah tersangka," kata Kapolresta.

Ia mengatakan pelaku sempat menikahi korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan guru," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement