Ahad 10 Sep 2023 10:14 WIB

Oknum Guru Ngaji di Malang Diduga Cabuli Empat Muridnya

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, satu lainnya saat ini berusia 19 tahun.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang oknum guru ngaji berinisial IS (32 tahun) diduga mencabuli empat muridnya. Aksi bejat oknum guru ngaji ini diduga dilakukan di Desa Srigading Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu masyarakat. Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu.

Baca Juga

"Kemudian juga melakukan dengan serangkaian kata kebohongan kepada korban seperti 'Lek nurut nang gurune bakalan sukses' (Jika menurut kepada gurunya akan sukses)," kata Wahyu, Ahad (10/9/2023).

Empat korban sebagian besar masih di bawah umur. Satu korban inisial S berusia 12 tahun dan dua korban inisial W serta SN berusia 14 tahun. Sementara itu, satu korban inisial A tercatat saat ini berusia 19 tahun. Korban A telah menerima aksi pencabulan sejak usianya masih 17 tahun.

Khusus korban S, kata dia, kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan sejak Maret 2023 sampai dengan Juni 2023. Sementara itu, W menerimanya perbuatan cabul sejak 2021 sampai Juni 2023. Kemudian kejadian pencabulan terhadap korban SN berlangsung sejak 2020 sampai Mei 2023.

Menurut Wahyu, seluruh kejadian bertempat di salah satu tempat pengajian Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Akibat kejadian ini, tersangka pun dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Hal ini berarti tersangka mendapatkan pidana penjara paling lama 15 tahun. Lalu  tersangka juga dituntut denda paling banyak Rp 300 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement