“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” kata dia.
SBY menyebut, penetapan UU tentang sistem pemilu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Karena tu, ia juga mendorong agar Presiden dan DPR segera memberikan tanggapannya. Sedangkan mayoritas partai politik telah menyampaikan sikap menolak untuk mengubah sistem terbuka menjadi tertutup. “Ini mesti didengar,” ucap SBY.
SBY meyakini, dalam menyusun Daftar Caleg Sementara, parpol dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah dan tetap menggunakan sistem terbuka. Sehingga jika hal ini diubah oleh MK di tengah jalan, maka menjadi persoalan serius.
“KPU & Parpol harus siap kelola ‘krisis’ ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” tambahnya.
SBY pun berpandangan, agar dalam pelaksanaan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku untuk disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik.