REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator DPD, DR Abdul Kholik mengatakan nilai konstitusional putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan piminan KPK hanya 55 persen. Hal ini sangat ironis karena lambaga yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi justru dalam praktiknya cenderung mendegradasi konstitusi.
''Norma Kosntitusi itu merupakan hasil keputusan di lembaga yang merupakan lembaga yang menjadi penjelamaan dari wkil rakyat di MPR. Ketentuan korum ketika memutuskan lembaga itu pun dahuku minimal 2/3, bukan 50 persen+1. Nah, dalam kasus putusan masa perpanjangan jabatan pimpnan KPK dari sembilan hakim hanya lima orang yang setuju. Artinya, bila dipersentasi hanya berkiasar 55 persen. Ini kan sangat ironis,'' kata Abdul Kholik, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Kholik, hal ironis itu berarti putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK 45 persen tidak konstitusional. Karena itu ke depan MK sebaiknya tidak lagi melakukan voting dalam menafsir putusan konstitusi.''Ini karena konsitusi itu merupakan produk hukum dasar mestinya putusan MK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat sehingga putusan bulat. Jangan mengikuti praktik 50 persen+1,'' tegasnya.
''Karena itu saya mengusulkan sebaiknya tata cara mengusukan putusan MK diubah agar semua produk putusannya bukan hasil pandangan yang terbelah dari para hakimnya. Voting putusan dihapus agar nanti menjadi musyawarah mufakat sesuai prinsip demokrasi Pancasila,'' tandasnya.