Jumat 26 May 2023 15:18 WIB

Ditanya Apa yang Dilakukan untuk Perjuangkan Rakyat? Aldi Taher Baca Al Fatihah

Tak tanggung-tanggung, Aldi Taher maju jadi bacaleg dari dua partai, PBB dan Perindo.

Aldi Taher menyanyikan lagu Coldplay berjudul Yellow saat wawancara dengan TV One.
Foto: Twitter/@vaneeaye/TV One
Aldi Taher menyanyikan lagu Coldplay berjudul Yellow saat wawancara dengan TV One.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Aldi Taher mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung namanya masuk di dua partai yakni, PBB dan Perindo. 

Saat diwawancarai dengan news anchor atau penyiar berita TV One soal apa yang akan dilakukan Aldi Taher untuk memperjuangkan rakyat? Ia menjawab dengan mengajak semua untuk membaca surah Al-Fatihah. "Ok bismillah, kita mulai dengan Al Fatihah ya ayo," ajak Aldi. 

Baca Juga

Mantan suami Dewi Persik itu lalu menengadahkan kedua telapak tangannya dan membaca surah Al Fatihah.  Presenter yang menanyai Aldi tampak menahan senyum sambil menunggu Adli Taher menyelesaikan melafalkan surat Al Fatihah. Setelah selesai dan menutup dengan 'Aaaammin', Aldi Taher mengatakan, "Kalau tanya mau ngapain, lihat saja kerja saya nanti Insya Allah," jawabnya.

Berpotensi gagal

Aldi Taher terancam didiskualifikasi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 apabila salah satu dari dua partai politik yang mendaftarkan dirinya tidak mencoret nama artis kontroversial itu. 

Partai Partai Bulan Bintang (PBB) diketahui mendaftarkan Aldi sebagai bakal caleg DPRD DKI Jakarta pada 13 Mei 2023. Sedangkan Perindo mendaftarkan mantan suami Dewi Persik itu sebagai caleg DPR RI pada 14 Mei 2023. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sejak 15 Mei - 23 Juni 2023 melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan semua bakal caleg. Jika benar ditemukan nama Aldi Taher terdaftar sebagai bakal caleg untuk dua lembaga perwakilan dan dua partai politik sekaligus, maka KPU akan meminta klarifikasi kepada partai yang mendaftarkannya. 

"Kita klarifikasi kepada partai yang mendaftarkannya itu, 'masih mau mempertahankan dia atau kemudian mengganti'," kata Hasyim kepada wartawan di Tangerang Selatan, Selasa (23/5/2023). 

Sebagai catatan, peraturan KPU melarang seseorang menjadi caleg untuk dua lembaga legislatif sekaligus. Tidak boleh juga menjadi caleg dari dua partai politik sekaligus.  Apabila PBB mencoret nama Aldi dari daftar bakal caleg DPRD DKI Jakarta, maka dia akan dinyatakan sebagai bakal caleg DPR RI dari Perindo. Begitu pun sebaliknya. 

Hasyim melanjutkan, apabila PBB dan Perindo sama-sama bersikukuh tidak mau mencoret nama Aldi, maka artis serba bisa itu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai bakal caleg di kedua partai tersebut. Artinya, Aldi berpotensi gagal menjadi caleg dalam gelaran Pemilu 2024.

"Kalau misalkan tetap dipertahankan (oleh kedua partai), maka yang bersangkutan bisa menjadi tidak memenuhi syarat di kedua partai," kata Hasyim. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor mengaku kaget ketika mengetahui Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal caleg Perindo. Sebab, Aldi merupakan pengurus PBB dan sudah didaftarkan sebagai bakal caleg PBB.

"Saya telepon lah dia (Aldi), saya WA dia, saya tanya. Dia minta maaf, katanya undur diri dari PBB, untuk maju di Perindo," kata Afriansyah kepada wartawan, Jumat (19/5/2023). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement