Jumat 26 May 2023 14:27 WIB

MA Mulai Proses Peninjauan Kembali Sengketa Kepengurusan Demokrat yang Diajukan Moeldoko

MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko dalam sengketa Demokrat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Moeldoko saat ditemui awak media di Pullman Hotel, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Moeldoko saat ditemui awak media di Pullman Hotel, Jakarta, Senin (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Jenderal (Purn) Moeldoko atas sengketa kepengurusan Partai Demokrat secara resmi tiba di meja Mahkamah Agung (MA). MA akan mulai mengadili PK yang diajukan kepala Staf Presiden (KSP) tersebut.

Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini berstatus sebagai ketua umum Partai Demokrat. Diperkirakan, putusan MA bakal keluar dalam waktu tak lebih dari tiga bulan sejak perkara masuk.

Baca Juga

"Tanggal masuk (pengajuan PK) 15 Mei 2023," tulis informasi perkara yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (26/5/2023).

Karena mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun telah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Tetapi, MA belum menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili perkara tersebut. "Status dalam proses distribusi," tulis MA.

Sebelumnya, MA mengaku belum menerima permohonan PK dari Moeldoko mengenai sengketa kepengurusan Partai Demokrat pada April lalu. Padahal, kabar pengajuan PK ini sudah diembuskan oleh AHY.

AHY mengatakan, pada 3 Maret 2023, mereka menerima informasi Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. Prosedur pengajuan PK tercantum dalam Pasal 66 hingga 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Ketentuan umumnya ialah permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, dan permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus (dalam hal sudah dicabut, permohonan PK itu tidak dapat diajukan lagi). Permohonan PK harus diajukan sendiri oleh para pihak yang beperkara atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

"Kepaniteraan Muda TUN Mahkamah Agung hingga kini belum menerima berkas permohonan PK tersebut," kata Juru Bicara MA Suharto kepada Republika.co.id, Senin (3/4/2023).

Tercatat, MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang. Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Gugatan Moeldoko juga telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement