Jumat 26 May 2023 13:59 WIB

Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Menyembunyikan Dito Mahendra

Penyidik mendalami kemungkinan tersangka lainnya kasus dugaan kepemilikan senjata.

Penyanyi Nindy Ayunda, Rabu (12/12).
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Penyanyi Nindy Ayunda, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). Kehadiran Nindy untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam, Nindy tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 11.09 WIB didampingi tim pengacaranya. Saat ditanyakan apa saja persiapan yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.

Baca Juga

"Siap, insya Allah," kata Nindy singkat, Jumat (26/5/2023).

Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. "Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Nanti materinya apa setelah pemeriksaan," ujar pengacara Nindy.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, tapi yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5/2023) di dua kediaman Dito Mahendra.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi. Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran pada 21 April dan tanggal 1 Mei. Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka.

Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK seusai penggeledahan Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. Hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement