Senin 15 Jan 2024 19:26 WIB

Jaksa Dakwa Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Sidang dakwaan terhadap Dito Mahendra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito Mahendra Sampurno alias Dito Mahendra dengan dakwaan kepemilikan senjata api, dan amunisi ilegal. Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan Dito menyimpan sembilan pucuk senjata api ilegal, dari 15 senjata api miliknya yang ditemukan. JPU menggunakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dalam dakwaannya.

Terdakwa Dito mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/1/2024). Pada sidang perdana itu, Jaksa Ariya Satria mendakwa Dito dengan dakwaan tunggal.

Baca Juga

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Dito, adalah salah-satu saksi terkait penanganan perkara korupsi di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa esk Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pada 13 Maret 2023 penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V Nomor 20 Selong, Kebayoran Baru, Jaksel. Dan diketahui kantor yang digeledah oleh KPK tersebut adalah rumah tinggal oleh Dito.

“Dan pada saat melakukan penggeledahan penyidik KPK menemukan sebuah ruangan, atau kamar terkunci. Dan di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazin, amunisi, dan aksesoris-aksesoris senjata api,” kata jaksa.

Dari penggeledahan tersebut, terdapat 15 unit senjata api, jenis laras pendek, dan laras panjang serta peluru tajam 9 milimeter (mm), dan peluru mini-kecil untuk jenis pistol S&W. 

Dan selanjutnya, kata jaksa, penyidik KPK berkordinasi dengan Yanmas Baintelkam Polri untuk pengecekan administrasi, dan hukum atas senjata-senjata api tersebut. Pada 31 Maret 2023, hasil pengecekan yang dilakukan oleh Polri terkait senjata-senjata api tersebut, dipastikan sembilan di antaranya, tak memiliki dokumen alias ilegal.

“Yaitu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air softgun yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api, dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api atau BPSA yang sah,” kata jaksa. 

Enam senjata api ilegal tersebut, yaitu satu pistol Glock1-17 kaliber 9 mm nomor pabrik BAUT312 dan G124121, dan satu pistol jenis Revolver S&W kaliber 22 nomor pabrik BRS1380. Juga satu pistol Glock 19 Zev Custom kaliber 9 mm nomor pabrik G122700, dan satu unit Optik Red Dot Trijicon RMR 400816. Serta 1atu senjata api serbu jenis laras panjang M4 Noveske Riffleworks (lower) dengan nomor pabrik nihil, dengan satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA.

Juga senjata api merk AK 101 nomor pabrik 0886, beserta Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA. Juga satu unit pistol merk Angstatd Arm kaliber 9 mm tanpa nomor pabrik, beserta satu unit Optic Red Dot Aimpoint Micro, dan 1 uni silencer berwarna hitam.

Adapun jenis air softgun yang juga tak dilengkapi dengan surat-surat bermerk Heckler&Koch G36, dan 1 pucuk air softgun Heckler&Koch MP5 kaliber 9 mm. Satu senjata lainnya yang juga dikatakan tak memiliki izin surat-surat, yakni 1 pucuk senjata angun merk Walther kaliber 4,5 mm dengan nomor pabrik W131439095. 

“Bahwa penguasaan terhadap ena pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air softgun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut, atau tidak dilengkapi dengan surat dokumen atau izin terhadap senjata api yang sah, yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal,” kata jaksa.

“Bahwa perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut di atas diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951,” kata jaksa dalam dakwaannya.  

Terkait senjata api tersebut, Dito Mahendra, sudah ditetapkan tersangka sejak Mei 2023. Pun dia sempat menjadi buronan kepolisian lantaran kabur, dan tak pernah bersedia hadir untuk diperiksa di Mabes Polri. Pada September 2023 Polda Bali berhasil melakukan penangkapan terhadapnya. Dan sejak penangkapan itu, Dito menjalani penahanan di Bareskrim Polri. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement