Jumat 15 Mar 2024 19:18 WIB

Jaksa Batal Pindahkan Dito Mahendra dari Rutan Salemba ke Gunung Sindur

Pemindahan didasari atas kapasitas Rutan Salemba yang terbatas.

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan batal memindahkan penahanan terhadap terdakwa Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, dan masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pemindahan didasari atas kapasitas Rutan Salemba yang terbatas.

"Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Haryoko mengatakan, Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut dia, pertimbangan JPU yang ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Bogor, karena kapasitas rutan. Permohonan itu juga merupakan hal yang wajar.

Prabowo mengatakan penanganan kasus hukum di Kejaksaan itu sangat luas bukan hanya satu perkara saja sehingga terkait proses penahanan dan lain sebagainya diatur dengan melihat kapasitas rumah tahanannya.

"Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindah tahanan," tuturnya.

Prabowo mengaku belum mendengar bahwa permohonan jaksa ingin memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur itu ditolak majelis hakim. "Saya belum dengar informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita sudah meminta di persidangan," katanya.

Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengaku heran dengan JPU yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 7 Maret 2024.

"Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan," kata Pahrur.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement