JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito Mahendra Sampurno alias Dito Mahendra dengan dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan Dito menyimpan sembilan pucuk senjata api ilegal, dari 15 senjata api miliknya yang ditemukan. JPU menggunakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dalam dakwaannya....
Berita Lainnya