Senin 12 Jun 2023 18:40 WIB

Bareskrim Periksa Orang Tua Dito Mahendra Pekan Ini

Selain orang tua, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan pada adik Dito Mahendra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Dok Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil orang tua Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi. Orang tua Dito diperiksa dalam penyidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua MDS alias DM (Dito Mahendra)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Menurut Ramadhan, orang tua Dito Mahendra diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Ia menyebut, ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan pekan ini selain orang tua Dito Mahendra, yakni B, merupakan adik dari Dito.

"Tanggal 14 Juni 2023 dilakukan pemeriksaan saudara B merupakan adik dari MDS alias DM," kata dia.

Selanjutnya hari Jumat (16/6/2023) diperiksa ketua RT tempat Dito Mahendra tinggal. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi untuk perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan tersangka pada Kamis (15/6/2023).

"Pada Kamis (15/6/2023) akan dilakukan pemeriksaan kepada security atas nama P," kata Ramadhan.

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 April. Status tersangka ini terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda sebanyak dua kali, yakni Jumat (25/5/2023) dan Rabu (31/5/2023). Ia diperiksa untuk kasus kepemilikan senjata api dan dugaan menyembunyikan tersangka.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement