REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya memutuskan untuk menangguhkan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan dan dialami oleh paangan seorang suami berinisial BB dan istrinya berinisial PB. Penangguhan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik, baik fisik maupun psikisnya.
“Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko kepada awak media, Kamis (25/5).
Selain menangguhkan penanganan kasusnya, pihak kepolisian juga telah menangguhkan penahanan tersangka istri yang sebelumnya ditahan. Sementara tersangka suami masih menjalani perawatan, karena alat kelaminnya terluka parah akibat pertikaian dengan tersangka PB. Penyidik telah menetapkan kedua-duanya sebagai tersangka, setelah saling melapor.
Namun meski penanganan kasus KDRT itu ditangguhkan tetapi, kata Trunoyudo, tidak serta merta perkaranya dihentikan. Karena, kata Trunoyudo, penyidik tetap akan bekerja mengusut kasus KDRT pasutri warga Depok, Jawa Barat itu sesuai prosedur.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," terang Trunoyudo.