REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun berterima kasih atas putusan tersebut.
"Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review saya," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, Ghufron juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah turut memberikan pandangan, baik pro maupun kontra. Menurut dia, keputusan ini menjadi bukti kemewahan dalam berdemokrasi di Indonesia.
"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," ujar Ghufron.
MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).