REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. MK sepakat memasukkan klausul 'berpengalaman sebagai pimpinan KPK' yang menguntungkan Ghufron.
MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi: "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945. Lewat putusan MK, Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK pada periode selanjutnya.
Hal itu karena syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena masuknya syarat "berpengalaman sebagai pimpinan KPK". "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (25/5/2023).
Baca: Mensesneg: Masa Jabatan KPK 4 Tahun, Pemerintah Bentuk Pansel
MK menyebutkan, ada syarat formil (usia) dan substansi (pendidikan dan pengalaman kerja) dalam seleksi pimpinan KPK. MK menegaskan, syarat pendidikan, keahlian, dan pengalaman merupakan persyaratan esensial ketimbang persyaratan batasan usia yang bersifat formal.
MK memandang calon pimpinan KPK yang punya pengalaman memimpin KPK bisa menguntungkan lembaga KPK. "Karena telah memahami sistem kerja, permasalahan yang dihadapi serta target kinerja yang ingin dicapai," ujar hakim konstitusi M Guntur Hamzah.
Guntur juga menyampaikan KPK berkarakter khusus yaitu berkaitan perkara yudisial yang membutuhkan pengalaman. Seseorang yang berpengalaman dipandang MK bisa membangun tim yang kuat dengan memberikan bimbingan guna menuntaskan tantangan KPK.
"Seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK dan kemudian akan mencalonkan diri kembali, baik seketika maupun dengan jeda, sepanjang yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik, maka yang bersangkutan merupakan calon (pimpinan KPK) yang potensial," ucap Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.
Sebelumnya, Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK. Ghufron mengajukan uji materi ke MK ini sejak awal November 2022.
Awalnya, Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.