Rabu 24 May 2023 20:39 WIB

Partai Buruh Siapkan Demo Bergelombang 25 Hari Berturut-turut

Demo buruh dalam rangka mendukung uji materi UU Cipta Kerja.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Buruh berencana berdemonstrasi 25 hari berturut-turut menolak UU Cipta Kerja. (ilustrasi)
Foto: Republika/Eva Rianti
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Buruh berencana berdemonstrasi 25 hari berturut-turut menolak UU Cipta Kerja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya masih berupaya agar Omnibus Law UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk dicabut. Selain mengupayakan jalur konstitusi dan hukum, dia berjanji menuntut pencabutan dengan aksi ratusan ribu buruh secara bergelombang selama 25 hari berturut-turut.

“Kami mempersiapkan aksi besar-besaran yang melibatkan ratusan ribu buruh di 38 provinsi,” kata Said dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga

Jelang aksi beruntun yang dimulai segera itu, pihaknya telah menyiapkan aksi awalan di kantor Gubernur Banten pada 31 Mei 2023 mendatang. Setelah itu, lanjut dia, aksi lebih besar akan dilakukan di Jakarta pada 5 Juni nanti di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.

“Ribuan buruh akan hadir,” jelas dia.

Tak sampai di sana, pada 7 Juni aksi dilakukan di Gedung Sate Bandung dengan buruh se-Jawa Barat. Lalu, dilanjutkan pada 9 Juni di Semarang dan 14 Juni di kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

“Isu tetap sama, cabut UU Cipta Kerja,” jelas dia.

Setelahnya, aksi selama 25 hari beruntun dia sebut berlangsung di banyak kota di 38 Provinsi. “Setelah 14 Juni, aksi akan bergelombang terus menerus selama 25 hari ke depan di berbagai titik kota-kota besar dan industri. Ada di Yogyakarta, Medan, Bengkulu, Pekanbaru, Batam dan lainnya,” tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement