REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Santoso mendorong pengusutan tuntas kasus korupsi pengelolaan emas yang disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Jangan sampai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam penyidikan kasus tersebut.
"Kasus importasi emas yang merugikan negara triliunan ini tidak boleh dipetieskan. Negara harus hadir kalau tidak mau dianggap melakukan penegakan hukum yang tebang pilih jika kasus ini tidak dilanjutkan," ujar Santoso saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Santoso sendiri menjadi salah satu pihak yang menyuarakan pengusutan kasus korupsi emas tersebut sejak 2021. Saat itu, Komisi III tengah rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.
Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat.
"Sudah menjadi modus pelaku pidana yang terkait dengan nilai ekonomi untuk mengamankan kejahatannya. Berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar kasusnya tidak berlanjut pada proses peradilan," ujar Santoso.
Karena itu, Kejagung harus mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi, kasus impor emas itu juga bersinggungan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jika penyampaian menko polhukam tentang transaksi importasi emas tidak dilanjuti oleh aparat penegak hukum, dipastikan negara telah lumpuh melawan pemilik modal, oligarki," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Penyidikan korupsi pengelolaan emas disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Kejagung mengeklaim memiliki bukti-bukti permulaan cukup terkait dengan adanya praktik tindak pidana korupsi yang merugikan negara puluhan triliun sepanjang 2010-2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, kasus tersebut saat ini dalam penyidikan intensif untuk segera menemukan tersangka. “Konstruksi kasus ini terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas) dan keabsahannya secara hukum,” kata Febrie kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).
“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara di situ yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” ujar Febrie menambahkan.