Ahad 21 May 2023 16:11 WIB

Perkara Mario Dandy Belum Tuntas, Polda Metro Jaya: Libatkan Lintas Profesi

Pelaku anak AG sudah divonis tiga tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya menyebut penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17 tahun) berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi. David Ozora dianiaya anak eks pejabat ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (21/5/2023).

Baca Juga

Trunoyudo menjelaskan kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan. Sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ucapnya.

Trunoyudo menambahkan kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.

"Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali," ujar Trunoyudo.

Sebagai informasi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023. Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023) dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian pada Jumat (24/2/2023) keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian pada Kamis (2/3/2023) kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).

Pada Jumat (10/3/2023) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement