Kamis 18 May 2023 14:34 WIB

Pengamat Sebut Kejagung Layak Diapresiasi dengan Penetapan Tersangka Johnny Plate

Azmi meyakini Kejagung dapat bekerja secara independen, profesional, dan objektif.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lebih berat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Menurut Azmi, Johnny dinilai telah menyalahi kewenangan yang diamanahkan kepadanya.

Johnny baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti). Adapun dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga

"Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh Menterinya sendiri,  karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri," kata Azmi kepada Republika.co.id, Kamis (18/5/2023).

Azmi memandang Kejagung layak diapresiasi atas keberaniannya menjerat Johnny dalam perkara korupsi. Apalagi Johnny merupakan Sekjen Partai Nasdem yang saat ini masih tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah.

"Langkah konkrit dan keberanian ini harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas," ujar Azmi.

Azmi juga memandang penangkapan Johnny menjadikan tren terhadap kejaksaan tumbuh positif. Sehingga, menurutnya saat ini institusi kejaksaan lebih maju dan berani ketimbang penegak hukum lain dari segi capaian kinerja.

"Menunjukkan kepercayaan publik pada Kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya," ujar Azmi.

Lebih lanjut, Azmi meyakini Kejagung dapat bekerja secara independen, profesional, objektif dalam mengusut kasus korupsi Bakti. Menurutnya, upaya mentersangkakan dan menahan seorang menteri yang masih menjabat pastinya didasari bukti kuat.

"Ini dapat dimaknai Kejaksaan Agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejaksaan Agung," ujar Azmi.

Sebelum, penyidik berkali-kali menyebut peran Menkominfo Johnny Plate dalam kasus ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Johnny Plate adalah KPA kementerian yang menginisiasi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022.

Proyek nasional tersebut penganggarannya disetujui tahun jamak 2020 sampai dengan 2025, senilai Rp 10 triliun. Proyek tersebut, adalah program skala nasional untuk misi pemerataan jaringan komunikasi dan internet melalui pembangunan puluhan ribu tower BTS 4G di seluruh wilayah Indonesia.

Selain Johnny, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka awalan dalam kasus ini sejak Januari 2023. Kelima tersangka itu, adalah Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement