Jumat 12 May 2023 09:36 WIB

Legislator: Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan tak Tepat

Legislator sebut pasal produk tembakau di RUU Kesehatan tidak tepat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Rokok tembakau (ilustrasi). Legislator sebut pasal produk tembakau di RUU Kesehatan tidak tepat.
Foto: Istimewa
Rokok tembakau (ilustrasi). Legislator sebut pasal produk tembakau di RUU Kesehatan tidak tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini menanggapi adanya pasal penyamaan kategori antara zat narkotika dan produk tembakau di rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Menurut dia, perlu adanya aturan terpisah antara zat narkotika dan tembakau.

"Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya," ujar Yahya lewat keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

"Nanti akan kita pisah secara lebih perinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil," katanya.

Ia juga menjelaskan, industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia. Tak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi sektor tembakau juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan di Indonesia.

"Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja. Kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut," ujar Yahya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law terus berproses di Komisi IX. Mengingat surat presiden (surpres) pembahasannya sudah diterima sebelum masa reses.

Kini, Komisi IX tentu akan mendalami daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diberikan oleh pemerintah. Sambil menyerap masukan dari berbagai pihak terkait RUU Kesehatan.

"Saya monitor bahwa komisi yang sedang, komisi teknis yang sedang membahas itu juga tidak alergi terhadap masukan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Komisi IX juga akan terus mengundang berbagai pihak terkait dalam menyerap masukan terhadap RUU Kesehatan. Termasuk organisasi profesi yang menggelar protes penolakan.

"Sehingga dengan dinamika yang ada tentunya pembahasan pembahasan ini akan, diharapkan akan mengakomodasi tentang apa apa yang kemudian diberikan masukan," ujar Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement