REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law terus berproses di Komisi IX. Mengingat surat presiden (surpres) pembahasannya sudah diterima sebelum masa reses.
Kini, Komisi IX tentu akan mendalami daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diberikan oleh pemerintah. Sambil menyerap masukan dari berbagai pihak terkait RUU Kesehatan.
"Saya monitor bahwa komisi yang sedang, komisi teknis yang sedang membahas itu juga tidak alergi terhadap masukan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Komisi IX juga akan terus mengundang berbagai pihak terkait dalam menyerap masukan terhadap RUU Kesehatan. Termasuk organisasi profesi yang menggelar protes penolakan.
"Sehingga dengan dinamika yang ada tentunya pembahasan pembahasan ini akan, diharapkan akan mengakomodir tentang apa apa yang kemudian diberikan masukan," ujar Dasco.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, semua organisasi profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis tak melakukan tindakan provokasi terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law. Ia menegaskan, RUU Kesehatan bukan melemahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Poin-poin pembahasan RUU Kesehatan sedang digodok ini justru untuk melindungi semua kepentingan, termasuk tenaga kesehatan. Karena itu, ia meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin-poin RUU ini secara utuh.
"Pernyataan disampaikan selama ini karena mereka tidak tahu isi RUU sebenarnya, mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal, RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis," ujar Irma lewat keterangannya, Selasa (9/5/2023).
RUU Kesehatan ini akan memperjelas fungsi dan peran tenaga kesehatan dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta melindungi mereka dari isu yang menyebut adanya kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan.
"Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis dan satu lagi organisasi profesi juga dilindungi di RUU ini. Bahkan kedudukannya jelas untuk melindungi, menyejahterakan, dan meningkatkan kompetensi anggota," ujar Irma.