Selasa 09 May 2023 18:48 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus 20 WNI Korban TPPO ke Myanmar

Para pekerja itu sejatinya direkrut untuk bekerja di Bangkok, Thailand.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Valeria Buring, kakak sepupu Mayang menceritakan Mayang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). Ia menunjukkan foto Mayang.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Valeria Buring, kakak sepupu Mayang menceritakan Mayang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). Ia menunjukkan foto Mayang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua tersangka tersebut, yakni Anita Setia Dewi (ASD), dan Andri Satria Nugraha (ASN).

Dua tersangka tersebut, adalah pihak yang merekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang sempat tertahan di wilayah konflik Negara Bagian Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, tersangka ASD dan ASN merupakan para terlapor yang sempat dilaporkan oleh beberapa keluarga dari 20 korban TPPO ke Bareskrim Polri, pekan lalu. “Setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Subdit V dan Satgas TPPO Dittipidum, dari hasil gelar perkara tersebut, terlapor atas nama ASD dan ASN ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandani, Selasa (9/5/2023).

Djuhandani menerangkan, dua tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini, kata Djuhandani, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penangkapan untuk penahanan.

Akan tetapi, kata dia, tim penyidikannya bakal segera melakukan pencarian kedua tersangka, dan melakukan penangkapan. “Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melengkapi materi penyidikan, dan mengembangkan perkara tersebut apakah adanya keterlibatan pihak lain untuk dijadikan tersangka tambahan,” jelas Djuhandani.

Sebanyak 20 WNI diberitakan sempat tertahan di wilayah pemberontakan Karen, di Myawaddy, Myanmar. Puluhan pekerja migran tersebut belakangan diketahui sebagai korban TPPO. Para pekerja tersebut direkrut melalui Indonesia untuk dipekerjakan di Bangkok, Thailand.

Akan tetapi setibanya di Negeri Gajah Putih itu, pihak penerima kerja membawa 10 WNI tersebut ke perbatasan Myanmar untuk dipekerjakan sebagai pegawai rumah judi, scam online, dan prostitusi. Para pekerja WNI tersebut, pun sempat mengalami penyekapan, dan penyiksaan selama berada di wilayah konflik tersebut.

Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berupaya memulangkan 20 WNI tersebut melalui jalur diplomatik ke rezim junta di Myanmar. Tetapi pemerintahan di Naypyitaw menyampaikan 20 pekerja migran Indonesia itu berada di wilayah pemberontak bersenjata yang berisiko untuk dapat dibebaskan melalui penyelamatan militer.

Karena itu, upaya pemulangan dengan cara lain dilakukan oleh Kemenlu. Akhir pekan lalu, kerja sama Bareskrim Polri, bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kemenlu, dalam dua gelombang berhasil mengevakuasi 20 WNI itu ke Bangkok, untuk dipulangkan ke Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement