Jumat 05 May 2023 07:25 WIB

Pj Heru Pastikan KTP-el Warga yang tak Tinggal di DKI Jakarta akan Dinonaktifkan

Sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Warga memperlihatkan KTP Elektronik yang sudah jadi seusai melakukan pendaftaran perekaman data KTP Elektronik di stan Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat acara Nusantara Expo dan Forum 2017, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10). (Ilustrasi)
Foto: Mahmud Muhyidin
Warga memperlihatkan KTP Elektronik yang sudah jadi seusai melakukan pendaftaran perekaman data KTP Elektronik di stan Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat acara Nusantara Expo dan Forum 2017, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di DKI Jakarta akan dinonaktifkan. Sebab, banyak warga yang memang keberadaannya tidak jelas atau tidak diketahui.

"NIK KTP (warga ber-KTP DKI) itu kemarin kan ada sekian ratus ribu yang memang keberadaan warganya itu tidak diketahui. Ya wajar dong. Nanti dengan dinas kependudukan dicari penyebabnya. Ya kan dinonaktifkan sementara," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP Elektronik (KTP-el) masih dalam tahap rencana dan pendataan. Penonaktifan ini akan diberlakukan bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.

"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. "Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," katanya.

Selain itu, Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024. "Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement