Jumat 28 Apr 2023 00:01 WIB

Moeldoko: TNI-Polri Ambil Langkah Lebih Tegas Terhadap Separatis Papua

Kelompok separatis Papua dituding telah lakukan pelanggaran HAM pada masyarakat sipil

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko, pada Kamis (29/8), geram dengan Gubernur Papua yang sekaligus menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi APBD Papua, Lukas Enembe.
Foto: Antara
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko, pada Kamis (29/8), geram dengan Gubernur Papua yang sekaligus menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi APBD Papua, Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan TNI dan Polri akan mengambil langkah lebih tegas terhadap kelompok separatis di Papua. Khususnya di tiga kabupaten yang masuk zona merah, yakni Nduga, Intan Jaya, dan Puncak.

"Saya mengingatkan, TNI, Polri akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas demi apa? Demi melindungi masyarakat, demi melindungi bangsa dan negara," tegas Moeldoko dalam tayangan video yang dikutip di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga

Moeldoko mengatakan kelompok separatis di Papua telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sungguh luar biasa pada masyarakat sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, dengan bentuk pembunuhan dan pemerkosaan.

Menurutnya, cara kerja jaringan separatis Papua adalah melakukan teror. Yakni berupa tindakan kekerasan agar memunculkan rasa takut di tengah masyarakat, sehingga masyarakat Papua selalu berada dalam pengaruhnya.

"Saya ingin tegaskan bahwa dengan adanya pembangunan Papua yang semakin baik dari waktu ke waktu, maka muncul rasa kekhawatiran itu dari pihak separatis. Karena apa? Karena mereka akan kehilangan pengaruh dari waktu ke waktu," tegasnya.

Moeldoko menekankan pihak separatis berharap dengan melakukan tindakan kekerasan, maka pemerintah tidak akan melanjutkan pembangunan. Namun, dia memastikan bahwa Presiden sudah menegaskan apa pun situasinya, pembangunan di Papua tetap berlanjut.

"Untuk itu, sekali lagi saya ingatkan, TNI, Polri akan mengambil langkah yang lebih tegas, khususnya terhadap tiga kabupaten yang kita lihat perkembangannya semakin tidak baik," ujarnya.

Pada kesempatan itu,Moeldoko juga menekankan bahwa Papua terdiri atas enam provinsi dan 42 kabupaten dan kota. Sedangkan yang dinyatakan sebagai zona merah separatis hanya tiga kabupaten, yakni Nduga, Intan Jaya, dan Puncak.

Tiga kabupaten itu dinyatakan sebagai zona merah separatis karena di daerah itu sering terjadi tindak kekerasan. Di antaranya pemerkosaan dan pembunuhan terhadap masyarakat sipil, termasuk di antaranya terhadap anak-anak dan perempuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement