Kamis 20 Apr 2023 08:47 WIB

Kritik Bima Viral, Kemendagri Panggil Pemda Lampung Bahas Anggaran Infrastruktur

Kemendagri menggelar pemda-pemda di Lampung untuk membahas anggaran infrastruktur.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Jalan Ruas Rumbia, Lampung yang viral karena rusak dan berlumpur. Kemendagri menggelar pemda-pemda di Lampung untuk membahas anggaran infrastruktur.
Foto: Tangkapan Layar/Youtube Lampung TV
Jalan Ruas Rumbia, Lampung yang viral karena rusak dan berlumpur. Kemendagri menggelar pemda-pemda di Lampung untuk membahas anggaran infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk membahas anggaran infrastruktur pada Selasa (18/4/2023). Rapat virtual ini digelar usai kritikan tiktoker Bima Yudho Saputro soal buruknya infrastruktur di Lampung viral dan menjadi polemik.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni selaku pemimpin rapat, mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Mendagri Tito Karnavian. Tito meminta anak buahnya membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung. 

Baca Juga

"Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung," kata Fatoni saat membuka rapat, dikutip dari siaran persnya, Rabu (19/4/2023). 

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam pertemuan itu memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, khususnya terkait anggaran untuk infrastruktur. Adapun Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara mengungkapkan bahwa APBD kabupatennya hingga tahun 2024 hanya bisa membiayai perbaikan untuk 65 persen jalan rusak. 

Fatoni mengatakan, rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sepakat mengalokasikan 40 persen dari total belanja APBD untuk infrastruktur secara bertahap. 

"(Alokasi 40 persen) itu di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Fatoni. 

Poin kesepakatan lainnya adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung akan membuat perencanaan terpadu terkait peningkatan sarana dan prasarana jalan di provinsi paling selatan di Pulau Sumatera itu. 

Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat Pemprov dan Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Lampung. Namun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta para bupati dan wali kota tidak ikut serta. 

Sebelumnya, Tiktoker Bima Yudho Saputro dengan nama akun @awbimaxreborn membeberkan penyebab Provinsi Lampung tak kunjung maju. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah karena banyak proyek infrastruktur mangkrak dan banyak jalan yang rusak. Dalam konten videonya di Tiktok itu, Bima juga menyebut Lampung sebagai provinsi "Dajjal".

Video pendek itu viral dengan cepat. Merespons kritikan itu, Gubernur Lampung diduga malah mengintimidasi orang tua Bima. Bahkan, pengacara Gubernur Lampung melaporkan Bima ke polisi dengan tuduhan menyebarkan hoaks. Belakangan, Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement