Rabu 19 Apr 2023 16:58 WIB

Partai Buruh Sebut 150 Perusahaan tak Bayar THR Semestinya Terhadap 10 Ribu Pekerja

Partai Buruh menilai pemerintah tak berperan membantu kaum buruh.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya di organisasi buruh mendirikan tempat pengaduan ‘Posko Orange’ di banyak wilayah di Indonesia selama Bulan Suci Ramadhan. Dari hasil temuan yang didata itu, kata dia, diketahui ada pekerja dari sekitar 150 perusahaan yang tidak menerima upah khusus Hari Raya Idul Fitri.

“Jadi ada 150 perusahaan yang tercatat ke posko orange, dari sana ada sekitar 10 ribu buruh yang tidak dibayarkan THR dengan berbagai alasan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga

Dia memerinci, 150 perusahaan itu beroperasi di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, hingga ke Maluku, dan Papua. Menurutnya, data yang terkumpul itu menunjukkan pemerintah yang tidak membantu atau berperan terhadap kaum buruh.

“Ada empat alasan perusahaan-perusahaan itu tidak bayar atau langgar ketentuan THR dari Kemenaker,” kata dia.

Alasan pertama, kata dia, modus PHK yang dilakukan perusahaan terhadap pegawai kontrak dan outsourcing agar tidak membayarkan THR. Kedua, karena hubungan industrial yang tidak baik.

“Faktor ketiga banyak perusahaan yang menjanjikan bayar THR H-1, bukan H-7. Akhirnya perusahaan tidak dilaporkan dan pegawai terkena dampak,” tutur dia.

Terakhir, banyaknya cicilan THR hingga modus yang menjadikan THR tidak dibayarkan. Secara umum, kata dia, perusahaan-perusahaan itu kebanyakan tidak membayar THR, mencicil secara tidak adil, hingga membayarkan THR jauh dari semestinya. Bahkan, lanjutnya, ada beberapa perusahaan yang mengganti THR dengan bentuk barang.

“Banyak yang hanya bayar THR hanya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” kata dia. Dirinya berjanji, ke depan akan tetap melakukan pendampingan advokasi terhadap para buruh yang ada di perusahaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement