Selasa 18 Apr 2023 17:32 WIB

Tak Penuhi Syarat, Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung

Polda Lampung menghentikan kasus dengan terlapor Bima Yudho karena tak penuhi syarat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Warga Lampung yang kini sedang menempuh pendidikan di Australia, Bima Yudo kini tengah viral karena aksinya yang kerap mengkritik Lampung.
Foto: Instagram Bima Yudo
Warga Lampung yang kini sedang menempuh pendidikan di Australia, Bima Yudo kini tengah viral karena aksinya yang kerap mengkritik Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menghentikan secara resmi perkara pengaduan atas nama Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023). Pengaduan dari Advokat Ghinda Ansori Wayka tersebut dinilai penyidik tidak memiliki unsur pidana dan tidak memiliki unsur kebencian dan permusuhan.

“Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Donny Arif Praptomo mengatakan, setelah menerima laporan pada Selasa (18/4/2023), petugas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

Menurutnya, atas alat bukti yang telah petugas dapatkan baik dari keterangan saksi tersebut, petugas melakukan gelar perkara, apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi pelaporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputra selaku pemilik akun Tiktok @awbimaxreborn resmi dihentikan, lantaran dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Donny, kata “Dajjal” yang disebutkan Bima Yudho Saputro tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kalimat lain yang memiliki makna lain yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Advokat Lampung Ghinda Ansori Wayka mengadukan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung, terkait dengan kritikan yang disampaikannya melalui media sosial beberapa waktu lalu. Video Bima tersebut viral sehingga ramai menjadi pembicaraan publik dunia maya.

Ghinda mengatakan laporan pengaduan secara hukum tersebut bukan atas kritikan yang disampaikan Bima terkait dengan infrastruktur jalan di Lampung yang banyak rusak. Namun, ia menyampaikan laporan pengaduan dikarenakan bahasa “Dajjal” yang disampaikan Bima dalam media sosial yang disematkan di Provinsi Lampung tidak pantas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement