REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanggil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Jumat (1/9/2023). Dia dimintai klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"(Diklarifikasi) dalam rangka LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Arinal menjalani pemeriksaan itu di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Pahala mengatakan, salah satu yang ditanyakan, yakni mengenai transaksi keuangan Arinal.
"Beliau kita undang kita klarifikasi beberapa transaksi (keuangan) ini dari siapa," ungkap dia.
Pahala menyebut, hingga kini tim dari Direktorat LHKPN masih menganalisis hasil klarifikasi Arinal. Namun, ia mengungkapkan, ada temuan yang signifikan dari kekayaan Arinal.
"Sedang dianalisis hasilnya. Tapi kalau sampai diundang ke sini (KPK) signifikan lah (temuannya)," jelas Pahala.
Adapun Arinal tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 23.243.777.572. Jumlah itu berdasarkan LHKPN yang dia laporkan ke KPK pada 28 Maret 2023.
Dalam laporan kekayaan itu, Arinal melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000. Seluruh aset itu tersebar di Bandar Lampung, Bogor, Lampung Selatan hingga Sleman.
Kemudian, Arinal juga menyampaikan kepemilikan tiga mobil yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 494.627.000. Rinciannya, mobil Toyota Minibus tahun 2008 senilai Rp 159.627.000, mobil Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp 225 juta, dan mobil Honda BRV tahun 2016 seharga Rp 110 juta.
Selain itu, ia pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya bernilai Rp 320.186.200, kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708. Lalu, Arinal juga mempunya utang sebesar Rp 14.891.336.