Selasa 05 Sep 2023 12:05 WIB

KPK Mengakui Belum Terima Surat Penundaan Pemeriksaan dari Cak Imin

KPK mengakui belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Muhaimin Iskandar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Muhaimin Iskandar (Cak Imin). KPK mengakui belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Muhaimin Iskandar.
Foto: Dok. DPR RI
Muhaimin Iskandar (Cak Imin). KPK mengakui belum menerima surat penundaan pemeriksaan dari Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat dari Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengenai permohonan penundaan pemeriksaan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini.

“Sejauh ini informasi yang kami peroleh belum ada surat dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali memastikan bahwa pihaknya bakal mengecek hal tersebut di bagian penerimaan surat KPK. “Nanti kami update kembali,” ujar dia.

Diketahui, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. 

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement